"Waktu diputus oleh Pengadilan Tinggi itu, massa penahanan masih ada. Jadi nggak harus keluar (tahanan). Nanti akan beralih ke Mahkamah Agung. Tahanan merupakan kewenangan Mahkamah Agung. Kan itu tahanan Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi udah gak punya hak lagi. Pengacara Jessica mengajukan, kasasi yaudah berati Mahkamah Agung kan," jelasnya.
Johanes menuturkan, bahwa penahanan Jessica harus tetap dilakukan oleh MA lantaran proses hukum kasasi telah dilakukan sejak Senin 27 Maret 2017 kemarin. "Tapi itu kewenangan Mahkamah Agung. Tentu kan sebelum tahanan habis, udah harus putus kan. Jadi gak keluar demi hukum. Kewenangan itu kan punya kekuatan hukum. Artinya biar menjaga agar jessica tak keluar demi hukum ya," tandasnya.
Seperti diketahui, ketua tim penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan kalau masa penahanan kliennya itu telah berakhir sejak 26 Maret 2017. Hal itu didasari keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 393/PID/2016/PT.DKI.
Sehari usai habisnya masa penahan, Otto menyebut belum ada pengajuan perpanjangan penahanan terhadap kliennya itu. "Masa penahanan enggak ada perpanjangan," kata Otto.
Upaya Jessica untuk mendapatkan keringanan hukuman lewat langkah banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berakhir kandas. Permohonan banding terpidana 20 tahun kurungan penjara itu ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis hakim tingkat banding memutuskan tetap mempertahankan dan menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
(Mufrod)