Pengadilan Tinggi DKI: Jessica Tetap Harus Ditahan!

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Selasa 28 Maret 2017 16:49 WIB
Jessica Kumala Wongso (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Johanes Suhadi menegaskan, bahwa terpidana Jessica Kumala Wongso harus tetap mendekam di Rumah Tahanan Pondok Bambu meskipun status hukumnya dinyatakan belum inkrah.

"‎Ya harus ditahan. Kan itu tahanan Mahkamah Agung. Pengadilan Tinggi udah gak punya hak lagi. Pengacara Jessica mengajukan kasasi, yaudah berarti Mahkamah Agung kan," kata Johanes, Selasa (28/3/2017).

Menurut dia, setelah mendapatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta masa penahanan terhadap terpidana kasus pembunuhanan Wayan Mirna Salihin tersebut tetap ada.

"Tentu, kan sebelum tahanan habis, udah harus putus kan. ‎Jadi enggak keluar demi hukum. Kasasi kan punya kalender kayak jadwal gitu lho, seperti sebelum tahanan habis sudah harus dihabiskan, kalau nggak nanti bisa bebas demi hukum," terangnya.

Ia menambahkan, saat ini penahanan Jessica telah resmi dialihkan ke Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, lewat tim penasehat hukumnya, Jessica telah resmi mengajukan kasasi di MA.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya