Unsur Polri dan DPRD Bekasi Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Pilkada Buton

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 30 Maret 2017 13:13 WIB
foto: Illustrasi Okezone
Share :

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Buton di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011-2012.

Sejumlah saksi yang diperiksa tersebut meliputi unsur Polri, DPRD Bekasi, Swasta, dan PNS. Dari unsur Polri, penyidik memanggil Yusman Haryanto. Kemudian, juga Anggota DPRD Bekasi, Laode M. Agus Mukmin juga masuk dalam jadwal pemeriksaan.

Bukan hanya itu, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lainnya yakni, Dian Farizka dari unsur PNS, Abu Umaya karyawan swasta, I Gede Candrayasa Hartawan selaku Manager Bank Mandiri Cabang Jakarta Gambir, serta Andri Antoni selaku Kepala Cabang Bank Mandiri Pontianak, Diponegoro.

"Keenam saksi tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUS (Samsu Umar Abdul Samiun, Bupati Buton non-aktif)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (30/3/2017).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya