JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu DPR RI tengah membahas 18 isu krusial dan strategis dari RUU yang diajukan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Salah satu isu strategis itu adalah ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold/PT).
Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria, mengatakan ada dua pilihan yang dibahas terkait ambang batas pencalonan presiden. Pilihan pertama tetap seperti usulan pemerintah yakni 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu legislatif (pileg) sebelumnya atau meniadakan ambang batas (0 persen).
"PT ada dua pilihan pertama tetap seperti lama 20 persen, 25 persen, atau 0 persen dikarenakan keputusan MK harus serentak," katanya ketika dikonfirmasi Okezone, di Jakarta, Senin (31/3/2017).
Menurutnya, saat pembahasan bersama dengan pengamat atau pemerhati pemilu dan ahli hukum, idealnya PT tersebut 0 persen.
"Kalau pemilu diselenggarakan serentak, idealnya tidak ada PT. Itu pendapat banyak pengamat dan ahli hukum. Tidak ada namanya PT," katanya.
Riza pun memiliki pendapat senada. Menurutnya, jika PT masih merujuk hasil pemilu legislatif sebelumnya, presiden terpilih rentan untuk digugat.
"Kita di Gerindra setuju 0 persen karena kalau pakai yang lama melanggar konstitusi. Nanti presiden terpilih digugat, gitu loh," katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)