KPK Batalkan SP2 Novel Baswedan, Ini Sebabnya...

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Sabtu 01 April 2017 01:54 WIB
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menyatakan, telah membatalkan sanksi berupa surat peringatan (SP 2) terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

"Karena jadi masalah (SP2 Novel), sementara ada istilahnya dibatalkan nanti biarkan saja DPI (Direktorat Pengawasan Internal) bekerja seperti biasa," ujar Basaria di Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2017).

Sebab dibatalkan SP terhadap Novel, dikatakan Basaria, agar para penyidik dan seluruh elemen karyawan yang ada di lembaga antirasuah fokus untuk menyelesaikan tugasnya masing-masing. Apalagi, saat ini KPK sedang fokus menyelesaikan beberapa kasus besar, seperti korupsi pengadaan e-KTP.

"Tapi kita konsentrasinya full ke pekerjaan dulu, untuk konsentrasi mengerjakan pekerjaan- pekerjaan yang agak mengurus tenaga penyidik, dan konsentrasi ke pekerjaan yang jadi perhatian masyarakat," paparnya.

Dalam permasalahan SP2 Novel Baswedan ini, Basaria mengaku terkejut bahwa kabar tersebut bisa bocor ke masyarakat. Pasalnya, selama ini permasalahan internal seperti itu hanya diketahui oleh pihak KPK.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya