Ini Pesan Mantan Menteri Luar Negeri untuk Wahidin Halim

Rikhi Ferdian, Jurnalis
Rabu 05 April 2017 05:46 WIB
Pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih Banten Wahidin Halim-Andika Hazrumy gelar konferensi pers di Tangerang. (Rikhi Ferdian/Okezone)
Share :

"Putusan MK menolak permohonan yang diajukan pasangan Rano-Embay," kata tim hukum pasangan Wahidin-Andika, Yusman, Selasa (4/4/2017).

Menurutnya, alasah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan karena bertentangan dengan salah satu poin Pasal 158 ayat 1 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, yakni selisih suara sah dua pasangan calon harus paling banyak 1 persen.

"Sementara selisih suara pasangan calon berdasarkan hasil perhitungan KPU lebih dari 1 persen. Jadi itu alasan MK menolak gugatan," terangnya.

Atas kemenangan ini, Wahidin Halim-Andika akan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya