TERNATE - Sebanyak 26 Warga Negara Tiongkok, yang hendak bekerja di perusahaan pertambangan nikel PT Harita Gruop di Obi, Halmahera Selatan, dicekal Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara.
Penyidik Tenaga Kerja, Disnakertran Maluku Utara, Jamrud Lahabato, menuturkan 26 Tenaga Kerja Asing (TKA) diamankan di pelabuhan Bastiong Ternate, saat hendak menumpangi kapal tujuan Obi karena tak memiliki dokumen Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
"Sebelumnya berjumlah 33 orang, tapi 7 orang memiliki IMTA, sisanya 25 tidak punya IMTA maka kami tahan mereka agar tidak masuk ke perusahaan," kata Jamrud kepada Okezone, Selasa (11/4/2017).
Menurut Jamrud, hasil pemeriksaan ke-26 warga Tiongkok ini hanya memiki Visa Kerja dan Visa Bisnis tanpa didukung dokumen IMTA sebagaimana diisyaratkan UU no 13 tahun 2003 Pasal 42. Disnakertrans memiliki kewenangan mencekal TKA untuk masuk bekerja di perusahan.
"Selama belum miliki IMTA maka mereka tidak diperbolehkan masuk bekerja. Janji dari pihak perusahan satu minggu dari sekarang untuk melengkapi IMTA TKA ini," terangnyam.