Tak Punya Izin, 26 Warga China Diciduk Disnakertrans saat Bekerja

Narjo Usman, Jurnalis
Rabu 12 April 2017 01:34 WIB
WNA China yang dicekal bekerja di Indonesia (Foto: Narjo/Okezone)
Share :

Jika dalam waktu satu pekan ke-26 warga Tiongkok belum juga memiliki IMTA, sebut Jamrud, maka Disnakertrans bakal berkoordinasi dengan Imigrasi guna dideportasi ke negara asal.

"Kita tunggu kalau satu minggu mereka tidak bisa menunjukkan IMTA dari Kementerian, kita akan koordinasi dengan Imigrasi untuk dideportasi ke Tiongkok," tegasnya.

Disnakertrans juga berencana akan ke Obi, memeriksa dokumen kelengkapan TKA yang bekerja di PT Harita Gruop. Sebab perusahan nikel ini menggunakan jasa TKA asal Tiongkok lebih dari 1000 orang.

"Kita akan cek di perusahan juga, kemungkinan ada yang tidak memiliki IMTA tapi diperkerjakan oleh perusahan, kalau ditemukan maka kami akan keluarkan mereka dari perusahan," tegasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya