Astaga! Divonis Hukuman Mati Terdakwa Kasus Mutilasi Anggota DPRD Malah Tepuk Tangan

Tri Purna Jaya, Jurnalis
Senin 17 April 2017 15:13 WIB
ilustrasi Sidang Kasus Mutilasi
Share :

BANDAR LAMPUNG - Terdakwa kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung, Brigadir Medi Andika malah bertepuk tangan mendengar vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya.

Hal tersebut dilakukan anggota Polresta Bandar Lampung ketika Hakim Minanoer Rahman memukul palu sidang usai membacakan vonis dalam kasus pemutilasian tersebut di PN Tanjung Karang, Senin (17/4/2017) siang.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Menjatuhkan pidana hukuman mati," kata hakim Minanoer.

Para pengunjung sidang pun bertepuk tangan mendengar vonis tersebut. Medi yang duduk di kursi pesakitan terlihat samar ikut bertepuk tangan bersamaan keramaian pengunjung sidang.

Vonis yang dijatuhkan ini sama dengan tuntutan jaksa. Medi Andika dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana kepada M Pansor.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya