"Pekerja kontrak dan outsourcing saat ini makin marak dan masif. Kami minta sistem itu dihapus karena tidak berkeadilan dan tidak ada jaminan masa depan," katanya.
Ia juga menyayangkan kenaikan upah minimun bagi buruh yang mengalami penurunan signifikan dari tahun ke tahun. Rai mencatat tahun 2015 kenaikan upah secara nasional mencapai 18,6 persen turun menjadi 11,5 persen pada tahun 2016 dan hanya naik 8,25 persen pada tahun 2017.
Hal itu, lanjut dia, semakin mengucilkan posisi tawar serikat buruh untuk melakukan perundingan karena sudah ditentukan Peraturan Pemerintah 78 tahun 2015 tentang Pengupahan yang dinilai menerapkan upah murah.
Untuk itu dalam orasinya, aliansi tersebut meminta selain sistem kontrak dan outsoursing dihapus, peraturan pemerintah terkait upah tersebut harus dicabut dan mewujudkan upah minimum sektoral provinsi. Dalam aksi unjuk rasa damai itu juga diperagakan aksi teatrikal Hari Buruh yang dibawakan para pekerja dan mahasiswa.
(Rizka Diputra)