MEDAN - Ratusan buruh Sumatera Utara (Sumut) yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Melawan mengajukan lima tuntutan kepada pemerintah yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan pekerja.
Tuntutan itu disampaikan dalam unjuk rasa Gerakan Rakyat Melawan yang terdiri dari belasan elemen organisasi di Bundaran Petisah Medan, Senin (1/5/2017).
Koordinator Aksi Gerakan Rakyat Melawan, Amin Basri mengatakan tuntutan pertama agar pemerintah menghentikan politik upah murah yang selama ini diterapkan dalam sistem pengupahan.
Politik upah murah tersebut dinilai semakin memperkecil peluang kalangan buruh untuk mendapatkan kehidupan yang layak. Karena itu, pihaknya meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghapuskan kebijakan upah murah tersebut, sambil merealisasikan janji ketika kampanye berupa upah layak bagi buruh.
Tuntutan kedua, buruh juga meminta pemerintah mencabut dan menghapuskan Peraruran Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. "PP 78 itu adalah salah satu realisasi dari kebijakan politik upah murah," katanya.
Kemudian, buruh juga meminta pemerintah tidak merevisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena revisi itu bertujuan melegalkan PP 78 Tahun 2015.
Padahal pada 21 April, kalangan buruh telah mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap PP 78 Tahun 2015 karena bertentangan dengan UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.