Ratusan Buruh Sumut Ajukan 5 Tuntutan ke Pemerintah

, Jurnalis
Senin 01 Mei 2017 12:43 WIB
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

Tuntutan ketiga berupa penghapusan praktik outsourcing dan sistem kerja kontrak karena melanggar konsesi perburuhan internasional dan menghilangkan jaminan kelangsungan kerja.

Tuntutan keempat, buruh meminta Gubernur Sumut Erry Nuradi menggunakan hak diskresinya untuk tidak mengacu pada PP 78 Tahun 2015 dalam menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2018.

"PP 78 Tahun 2015 itu masih dalam status quo karena sedang diuji di MK," pungkasnya.

Tuntutan terakhir, buruh meminta pemerintah untuk menindak perusahaan yang memberangus kebebasan berserikat bagi kalangan buruh. Dalam unjuk rasa tersebut, perwakilan elemen buruh secara bergantian menyampaikan orasi yang berkaitan dengan tuntutan dalam peningkatan kesejahtetaan buruh.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya