Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Alasan Buruh Desak Permenaker No 7/2026 Direvisi

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Kamis, 07 Mei 2026 |13:21 WIB
Ini Alasan Buruh Desak Permenaker No 7/2026 Direvisi
Demo buruh di Kemnaker (Foto: Ari Sandita/Okezone)
A
A
A

JAKARTA  - Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal menuntut agar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang alih daya direvisi atau dicabut. Ada sejumlah alasan di balik permintaan tersebut.

"Ada beberapa alasan mengapa Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 ini direvisi untuk melarang, sekali lagi, melarang penggunaan pekerja alih daya. Alasan yang pertama, di dalam Permenaker Nomor 7 ini tidak memuat pasal bahwa pekerja alih daya dilarang digunakan diproses produksi langsung untuk industri manufaktur dan atau kegiatan pokok di industri barang dan jasa," ujarnya, Kamis (7/5/2026).

Menurutnya, fakta di lapangan saat ini menunjukkan penggunaan outsourcing secara masif berada di proses produksi langsung. Misalnya, pengelasan di pabrik mobil, penyekrupan di pabrik elektronik, hingga teller di bank.

"Di dalam Permenaker ini, Menteri tidak mencantumkan pasal itu. Jadi, sesungguhnya Menteri justru ingin melegalkan adanya outsourcing. Pasal yang melarang tidak dimasukkan," tuturnya.

Ia menerangkan, alasan kedua adalah dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 dan Permenaker Nomor 19 Tahun 2012 terdapat ketentuan mengenai akibat hukum. Saat perusahaan pemberi kerja menggunakan outsourcing atau pekerja alih daya yang melanggar aturan, maka demi hukum hubungan kerjanya menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau dikenal dengan karyawan tetap.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement