"Sehingga, kalau dia di-PHK dapat pesangon, kalau dia bekerja dapat jaminan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan pensiun. Kalau mau di-PHK tidak bisa sewenang-wenang. Di dalam Permenaker ini tidak dicantumkan, ini akal-akalan Menteri untuk melegalkan outsourcing dan pekerja alih daya," paparnya.
Ketiga, beber Said Iqbal, dalam Permenaker Nomor 7 tidak sesuai dengan apa yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi, yang mana ada dua perintah. Pertama, memberikan kepastian hukum. Namun, dalam Permenaker itu justru tidak ada kepastian hukum terkait hubungan kerjanya.
"Kedua, kata Mahkamah adalah perlindungan. Apa yang mau dilindungi? Tidak ada yang dilindungi. Upahnya bagaimana, apakah upah minimum setiap tahun naik atau tidak, bagaimana proses PHK-nya, dan sebagainya," bebernya.
Keempat, kata dia, Pasal 3 Ayat (2) huruf E yang menyatakan pekerja alih daya boleh digunakan untuk layanan penunjang operasional merupakan pasal karet. Seharusnya, Permenaker tersebut menjelaskan secara rinci jenis pekerjaan yang diperbolehkan karena aturan itu bersifat teknis. Namun, hal itu justru dianggap menjadi celah agar outsourcing dilegalkan.
"Kawan-kawan kan sudah tahu korupsi di Kemenaker itu, karena ada pasal abu-abu seperti ini. Tentang K3 pasalnya abu-abu korupsi, tentang tenaga kerja asing abu-abu korupsi, outsourcing juga seperti ini. Karena itu kami akan aksi besar-besaran di seluruh Indonesia secara bergelombang," katanya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.