KPK Periksa Saksi Swasta Terkait Kasus Korupsi PT Jasindo

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 09 Mei 2017 11:54 WIB
Ilustrasi
Share :

Pada proyek pengadaan ‎pertama di tahun 2009 ditunjuk satu orang agen oleh Budi Tjahjono untuk mengikuti pengadaan lelang di BP Migas terkait pengadaan jasa asuransi untuk menutup aset dan proyek di Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Di sini, PT Jasindo ditunjuk sebagai leader konsorsium.

Selanjutnya, pada proyek pengadaan kedua, Budi Tjahjono kembali menunjuk satu orang agen swasta untuk mengikuti proses lelang jasa asuransi aset dan proyek BP Migas-KKKS di tahun 2012 - 2014. Kali ini, PT Jasindo kembali ditunjuk sebagai leader konsorsium.

Budi Tjahjono diduga telah merugikan negara hingga‎ Rp15 Miliar dari pembayaran kegiatan fiktif dua agen yang ditunjuknya tersebut.

Atas perbuatannya, Budi Tjahjono disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Risna Nur Rahayu)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya