JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif dua agen untuk mengikuti proses pengadaan pada BP Migas.
Dalam hal ini, satu pihak swasta yakni, Nina Herlina, diperiksa sesuai kapasitasnya sebagai saksi. Dia bakal digali kesaksiannya untuk tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Jasa Indonesia (PT Jasindo), Budi Tjahjono.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BTJ," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan satu orang tersangka yakni mantan Dirut PT. Jasindo, Budi Tjahjono. Dia diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai pejabat negara untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau koorporasi.
Adapun skema korupsi ini terlihat dari pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif yang diberikan Budi Tjahjono kepada dua agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) persero untuk dua proses pengadaan di BP Migas.