(Baca juga: Kepala Rutan Cipinang: Ahok Akan Diperlakukan Sama dengan Penghuni Lainnya).
Dirinya menjelaskan bahwa, Ahok akan diperlakukan sama dengan narapidana lainnya. Dan tidak ada perlakukan khusus yang akan diberikan kepada terdakwa kasus penistaan agama tersebut.
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara telah resmi menjatuhkan vonis dua tahun penjara atas kasus penodaan agama yang menyitir Surah Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.
Ahok langsung dibawa ke Rutan Cipinang Jakarta Timur untuk ditahan. Putusan majelis hakim tersebut diprotes keras oleh para pendukungnya, mereka pun menggelar aksi unjuk rasa di depan Rutan Cipinang.
(Fahmi Firdaus )