Namun, itu bukan berarti setiap partai politik peserta pemilu harus mengajukan calon presiden. Parpol juga bisa bergabung dan mengusung satu pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden. Dua pilihan tersebut, disebut Alfan menjadikan partai politik fleksibel dalam mengusung calon.
"Dari sisi partai politik itu lebih fleksibel, membuat pilihan-pilihan menjadi banyak. Dia bisa mendukung bersama-sama dengan partai lain, di sisi lain bisa mengajukan capres sendiri. Dengan demikian parpol lebih fleksibel," jelasnya.
Sedangkan dari sisi masyarakat, pilihan calon pemimpin akan lebih variatif dan tidak hanya memunculkan nama-nama lama.
"Semakin banyak kandidat semakin banyak pilihan dan banyaknya pilihan memberi masyarakat untuk dihadapkan pada pilihan yang beragam. Semakin beragam semakin baik, daripada calon tunggal," pungkas Alfan.
(Awaludin)