JAKARTA - Presidetial threshold atau ambang batas pencalonan presiden masih menjadi bahasan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Pengamat Politik dari Universitas Indonesia (UI), Alfan Alfian mengatakan, penghapusan presidential threshold justru menguntungkan baik bagi partai politik yang mengusung calon presiden, maupun masyarakat pemilih.
Dampak langsung dan paling nyata dari kemungkinan penghapusan presidential threshold adalah semakin banyaknya alternatif calon yang dihadirkan.
"Konsekuensinya semakin banyak peluang bagi tokoh-tokoh yang diajukan partai politik sehingga kontestasi pilpres akan diwarnai oleh banyak kandidat," kata Alfan kepada Okezone, Rabu (10/5/2017).