Dalam kasus gratifikasi ini, Rohadi tidak hanya bertindak sebagai panitera pengganti PN Jakut. Tetapi juga Rohadi menjabat panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Bekasi.
Rohadi diduga telah menerima hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai pejabat negara terkait dengan pengurusan perkara di mahkamah agung (MA).
Atas perbuatannya, Rohadi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Ulung Tranggana)