Usai Diperiksa KPK, Istri Rohadi Lari Terbirit-birit

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 10 Mei 2017 18:32 WIB
Istri Rohadi, Aas Rolani saat keluar dari gedung KPK usai jalani pemeriksaan (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
Share :

Dalam kasus gratifikasi ini, Rohadi tidak hanya bertindak sebagai panitera pengganti PN Jakut. ‎Tetapi juga Rohadi menjabat panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Bekasi.

Rohadi diduga telah menerima hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai pejabat negara terkait dengan pengurusan perkara di mahkamah agung (MA).

Atas perbuatannya, Rohadi disangkakan‎ melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Ulung Tranggana)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya