Hari Raya Waisak, 678 Narapidana Beragama Budha Dapat Remisi

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 11 Mei 2017 09:23 WIB
foto: Illustrasi Okezone
Share :

 

JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman ‎kepada 678 narapidana dari total 1.769 yang beragama Budha di seluruh Indonesia.

Remisi tersebut khusus diberikan‎ Kemenkumham memperingati hari Raya Waisak yang jatuh tepat pada hari ini. Adapun, remisi khusus ini terdiri dari dua kategori yakni, remisi untuk narapidana yang masih menjalani masa tahanan dan remisi yang diberikan untuk narapidana yang langsung bebas.

Remisi Khusus (RK) 1 untuk narapidana yang setelah mendapatkannya masih menjalani sisa pidana, sebanyak 655 orang. Sedangkan, Remisi Khusus (RK) 2 yakni narapidana yang akan langsung bebas setelah mendapatkan remisi khusus sebanyak 23 orang.

"Remisi di Hari Raya Waisak tahun 2017 ini merupakan momen yang di nantikan oleh Narapidana yang beragama Budha di seluruh Indonesia. Jumlah Narapidana yang mendapatkan Remisi di Hari Raya Waisak Tahun 2017 ini sebanyak 678 orang," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, I Wayan K. Dusak dalam keterangan resminya, Kamis, (11/5/2017).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya