Hari Raya Waisak, 678 Narapidana Beragama Budha Dapat Remisi

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 11 Mei 2017 09:23 WIB
foto: Illustrasi Okezone
Share :

‎Dusak menambahkan, penerima remisi terbanyak berasal dari Kantor wilayah KemenkumHAM Sumatera Utara, dengan jumlah 170 narapidana. Kemudian, di urutan kedua yaitu Kantor Wilayah Banten sejumlah 82 narapidana, dan urutan ketiga ditempati Kantor Wilayah Kalimantan Barat dengan 67 narapidana.

Pemberian Remisi ini, kata Dusak, diberikan kepada Narapidana sebagaimana diatur dalam UU RI No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan; PP Nomor. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang telah diubah menjadi PP Nomor 99 Tahun 2012; serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

"Remisi Khusus Hari Raya Waisak diberikan kepada narapidana beragama Budha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," ungkapnya.

"Diantaranya, adalah persyaratan telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana) serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lapas atau Rutan," imbuh Dusak.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya