JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Effendi Saragih mengatakan, berdasarkan fakta yang dikumpulkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro menunjukkan kasus video chat vulgar yang melibatkan Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein telah memenuhi unsur pidana.
"Sesuai dengan fakta yang ada yang dikumpulkan oleh penyidik ya memenuhi unsur pidana seperti ada foto-foto, pengiriman, bahkan itu diminta dan disuruh mengirimkan gambar, seperti pornografi," ujar Effendi usai diperiksa sebagai saksi ahli di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/5/2017).
Effendi melanjutkan, Firza Husein dan Habib Rizieq layak dijerat Pasal 4, 6 dan 8 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pornografi karena diduga telah membuat dan memproduksi konten pornografi, serta sengaja menjadi objek atau model pornografi.
"Ya itu yang 4, 6 dan 8-nya yang membuat karena dia membuat sendiri, serta menjadikan dirinya model ya," beber Effendi.
Baca berita selengkapnya di sini.
(Qur'anul Hidayat)