Saksi Ahli: Habib Rizieq dan Firza Penuhi Unsur Pidana di Kasus Video Chat Mesum

Badriyanto, Jurnalis
Selasa 16 Mei 2017 11:58 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq diperiksa Polda Metro Jaya (Arief/Okezone)
Share :

JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Effendi Saragih mengatakan, berdasarkan fakta yang dikumpulkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro menunjukkan kasus video chat vulgar yang melibatkan Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein telah memenuhi unsur pidana.

"Sesuai dengan fakta yang ada yang dikumpulkan oleh penyidik ya memenuhi unsur pidana seperti ada foto-foto, pengiriman, bahkan itu diminta dan disuruh mengirimkan gambar, seperti pornografi," ujar Effendi usai diperiksa sebagai saksi ahli di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/5/2017).

Effendi melanjutkan, Firza Husein dan Habib Rizieq layak dijerat Pasal 4, 6 dan 8 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pornografi karena diduga telah membuat dan memproduksi konten pornografi, serta sengaja menjadi objek atau model pornografi.

"Ya itu yang 4, 6 dan 8-nya yang membuat karena dia membuat sendiri, serta menjadikan dirinya model ya," beber Effendi.

Effendi menambahkan, penyebar video chat vulgar tersebut juga dapat dipidanakan seperti Firza yakni sama-sama menyebarkan kepada orang lain sehingga menjadi konsumsi publik.

"Ya mestinya penyebarnyapun kena juga, tapi kan yang bersangkutan juga yang mengirimkan ke pihak lain," pungkasnya.

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya