Kerap Peras Tahanan, Dua Pegawai Rutan Sialang Bungkuk Ditetapkan Tersangka

Banda Haruddin Tanjung, Jurnalis
Jum'at 19 Mei 2017 17:36 WIB
448 tahanan Rutan Sialang Bungkuk kabur karena kerap diperas. Foto Okezone/Banda Haruddin Tanjung
Share :

PEKANBARU - Pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditresrkimsus) Polda Riau menetapkan dua tersangka kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk Pekanbaru. Keduanya adalah MK dan RR yang merupakan staf rutan.

Penetapan kedua tersangka setelah penyidik Polda Riau menemukan dua alat bukti, yakni transaksi keuangan dari keluarga tahanan Rutan Pekanbaru.

"Ya benar kedua pegawai rutan sudah kita tetapkan tersangka," ucap Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Edy Fariadi kepada Okezone, Jumat (19/5/2017).

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo mengatakan, dalam kasus pungli, penyidik mengantongi bukti transfer uang dari keluarga tahanan.

"Kita sudah mengantongi bukti transfer sejumlah uang yang kita dapat dari salah satu bank," ucapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya