Para tamu yang sudah membayar diperbolehkan menggunakan fasilitas di lokasi seperti peralatan fitness di lantai satu, kemudian di lantai dua ada fasilitas show striptis yang sedang ada event dengan empat pemain striptis dan onani. Selanjutnya di lantai tiga ada fasilitas spa tempat para homoseksual berendam dan bermesraan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap 141 pelaku yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka di antaranya terdiri dari penyedia pornografi, gigolo, dan penari striptis.
Ruko yang digerebek itu memang memiliki izin usaha fitnes. Para pelaku diduga memanfaatkan lokasi itu untuk berpesta.
(Fahmi Firdaus )