Nah.. Tersangka Perantara Suap Kapal Perang Segera Diadili di Surabaya

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 29 Mei 2017 17:10 WIB
Jubir KPK, Febridiansyah. (Arie DS/Okezone)
Share :

Sekadar informasi, lembaga pimpinan Agus Rahardjo Cs telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap penjualan dua unit kapal perang jenis SSV kepada instansi Pemerintah Filipina tahun 2014 - 2017.

Empat tersangka yang telah ditetapkan KPK, tiga diantaranya merupakan Pejabat PT PAL Indonesia. Mereka adalah, Direktur Utama (Dirut) PT PAL, M. Firmansyah Arifin, Direktur Keuangan PT PAL, Saiful Anwar, dan GM Treasury PT PAL, Arief Cahyana. Ketiganya diduga menerima suap dari tersangka Agus Nugroho.

Adapun, satu tersangka lainnya yakni Agus Nugroho selaku Dirut PT Pirusa yang diduga bertindak sebagai perantara suap antara Ashanty Sales Incorporation perusahaan agency dari Filipina kepada Pejabat PT PAL Indonesia. (sym)

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya