Nah.. Tersangka Perantara Suap Kapal Perang Segera Diadili di Surabaya

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 29 Mei 2017 17:10 WIB
Jubir KPK, Febridiansyah. (Arie DS/Okezone)
Share :

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara tersangka, Agus Nugroho. Agus diduga sebagai perantara suap dua unit kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) dari PT PAL Indonesia ‎ke instansi Pemerintah Filipina.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, setelah berkas perkara Agus Nugroho rampung, penyidik pun melimpahkan barang ‎bukti serta yang bersangkutan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

"Rencana sidangnya di Pengadilan Tipikor Surabaya,"‎ kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2017).

Febri menambahkan, untuk mempermudah proses persidangan yang akan dijadwalkan dalam waktu dekat, ‎penyidik pun menitipkan tersangka Agus Nugroho ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Medaeng, Surabaya.

"Tersangka (Agus Nugroho) dititipkan di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng. Dibawa untuk persiapan jadwal sidang," tandasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya