Habib Rizieq Tersangka, Gerindra: Ini Rangkaian Diskriminasi & Kriminalisasi!

Bayu Septianto, Jurnalis
Senin 29 Mei 2017 22:06 WIB
Anggota Komisi III DPR M Syafii (Foto: Dpr.go.id)
Share :

JAKARTA - Penetapan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus video chat mesum dinilai sebagai rangkaian diskriminasi dan kriminalisasi ulama. Habib Rizieq memang tidak sendiri, Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein ditetapkan tersangka lebih dulu.

"Ini kan diskriminasi-diskriminasi yang tidak pernah berhenti. Ini rangkaian diskriminasi dan kriminalisasi yang tidak berhenti," ucap anggota Komisi III DPR Muhammad Syafii dari Fraksi Partai Gerindra itu saat dihubungi, Senin (29/5/2017).

Syafii membandingkan kasus yang dialami Rizieq dengan tersangka dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan berdasarkan SARA, Buni Yani. Menurutnya, Buni Yani ditetapkan tersangka lantaran dianggap memotong dan mengunggah video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kala berpidato di Kepulauan Seribu dan menyinggung Surah Al-Maidah Ayat 51.

Kalimat dalam unggahan video Buni Yani dianggap melanggar Undang-Undang ITE. Dalam kasus Rizieq, sambung Syafii, seharusnya penyebar percakapan mesum itu seharusnya yang dijadikan tersangka.

"Penyebar (chat) itu malah tidak seperti Buni Yani. Ya sudah ini sebagai rangkaian besar dari diskriminasi dan kriminalisasi saja," tegas Syafii. 

Syafii mengkhawatirkan, akan adanya efek yang ditimbulkan dari penetapan tersangka ini. Masyarakat, terutama massa pengikut Habib Rizieq akan merasa tidak mendapatkan keadilan dalam penegakan hukum saat ini. 

"Penegakan hukum itu kan untuk menciptakan kedamaian, karena ada kepastian hukum dan keadilan, bila itu tidak ada maka tidak ada ketenangan dan situasi menjadi rawan," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya