JAKARTA - Kasus pembunuhan warga negara Korea Utara (Korut) Kim Jong-nam yang melibatkan Siti Aisyah dan Duan Thi Houng telah dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Syah Alam di Sepang. Tanggal persidangan Siti Aisyah di Pengadilan Tinggi Syah Alam sendiri masih belum ditentukan.
"Namun, menurut keterangan yang diterima Kemlu, kemungkinan sidang akan dihelat setelah Ramadan," demikian disampaikan Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dalam keterangan pers di Kementerian Luar Negeri, Selasa (30/5/2017).
Retno mengimbuhkan, Kementerian Luar Negeri RI akan terus memberikan bantuan hukum dan pembelaan kepada Siti Aisyah.
"Kita tetap mengadopsi prinsip assumption of innocence sampai terbukti. Kita memperkaya bukti-bukti untuk melakukan pembelaan kepada Siti Aisyah," tambahnya.
Pengadilan Negeri Sepang di Malaysia memindahkan berkas perkara kasus pembunuhan Kim Jong-nam ke Pengadilan Tinggi Keputusan tersebut diambil setelah Hakim Ketua Harith Sham meloloskan permintaan jaksa penuntut umum Iskandar Ahmad untuk menguji kasus ini ke Pengadilan Tinggi.
Pengadilan juga mewajibkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyerahkan salinan bukti yang mereka miliki kepada tim pengacara Siti Aisyah dan Doan Thi Huong. Hal ini sempat dikeluhkan tim pengcara yang tidak mendapatkan salinan bukti milik JPU dalam persidangan ketiga kasus pembunuhan Kim Jong-nam.
(Rifa Nadia Nurfuadah)