JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan skandal suap pengadaan mesin pesawat Airbus A330-300 milik PT Garuda Indonesia dari perusahaan mesin raksasa, Rolls Royce Plc.
Kali ini, penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Executive Project Manager PT Garuda Indonesia, Captain Agus Wahjudo. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (2/5/2017).
Sekadar informasi, Captain Agus Wahjudo merupakan salah satu orang yang dicegah bepergian keluar oleh KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Bukan hanya Agus, Dirops PT Citilink Indonesia, Hadinoto Soedigno, dan anak buah Soetikno Soedarjo yakni Sallywati Rahardja juga masih berstatus cegah untuk bepergian ke luar negeri.
Ketiga orang tersebut diduga mengetahui rangkaian korupsi pengadaan mesin pesawat milik PT Garuda Indonesia ini. Oleh karenanya, KPK mencegah ketiganya berpergian ke luar negeri sejak Januari 2016, lalu.