Konsekuensi Putusan MK Pemilu Serentak, Semua Parpol Bisa Ajukan Pasangan Calon Presiden

Ferio Pristiawan Ekananda, Jurnalis
Sabtu 03 Juni 2017 22:04 WIB
Ilustrasi pemilihan umum. (Foto: Dokumentasi Okezone)
Share :

"Problem ini pernah diuji oleh Profesor Yusril. MK mengatakan benturannya dengan Pasal 6a Ayat (2). Dan MK menyatakan ini kebijakan hukum terbuka itu mesti ada batasan, apa batasannya? Yaitu konstitusi, logika tata negara dan prinsip pemilu," ungkapnya. 

Oleh karena itu, Fadli mendorong agar beberapa isu krusial seperti presidential threshold dapat segera dituntaskan. Sehingga dapat semakin mempermudah langkah Pansus untuk menyelesaikan RUU Pemilu di tengah waktu yang semakin pendek. 

"Ini harus diperhatikan betul di waktu yang sangat sempit. Proses pembahasan sempat ditunda dua kali dapat diselesaikan dan dituntaskan. Kita berharap ini bisa segera tuntas," pungkasnya. 

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
kue
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya