JAKARTA - Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pemilihan anggota legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) dilaksanakan secara serentak di Pemilu 2019. Maka dari itu, peneliti dari Perludem, Fadli Ramadhanil, menilai persyaratan mengenai presidential threshold (ambang batas calon presiden) tidak diperlukan lagi dan partai politik (parpol) peserta pemilu bisa mengajukan pasangan calon presiden.
"Kuncinya dalam merumuskan norma itu harus diperhatikan norma perundang-undangan yang lebih tinggi, dalam hal ini konstitusi," ujarnya dalam diskusi di Rumah Makan Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (3/6/2017).
Hal yang dimaksud Fadli norma yang lebih tinggi adalah putusan MK mengenai pemilu yang dilaksanakan serentak. Konsekuensi dari pemilu serentak, lanjut dia, adalah sebab yang tidak bisa diperdebatkan lagi. Sehingga dengan adanya pemilu serentak maka secara otomatis semua partai politik peserta pemilu bisa mengajukan pasangan calon presiden.
"Secara otomatis semua parpol peserta pemilu yang sudah diverifikasi KPU bisa mengajukan pasangan calon presiden," tuturnya.
Selain itu, meski dalam putusan MK tersebut tidak secara eksplisit menyatakan Pemilu 2019 tanpa ambang batas presidensial, akan tetapi MK telah memberi batasan-batasan.