JAKARTA – Wacana melibatkan TNI dalam pemberantasan terorisme terus mengemuka dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Antiterorisme. TNI dinilai memiliki satuan-satuan terbaik untuk menghadapi ancaman teror, sehingga layak dilibatkan.
Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis Laksamana Muda (Purn) Soleman B Ponto mengatakan, pemberantasan terorisme merupakan salah satu tugas pokok TNI, karena terorisme bisa mengancam kedaulatan negara.
“Hal itu juga sudah diatur UU TNI Pasal 7 (2) tentang tugas pokok TNI yang salah satunya mengatasi aksi terorisme,” katanya kepada Okezone, Senin (5/6/2017).
Dalam institusi TNI, kata dia, setiap angkatan memiliki satuan khusus antiteror. Misalnya Angkatan Darat (AD) ada Satuan Penanggulangan Teror (Satgultor-81), Angkatan Udara ada Detasemen Bravo (Denbravo) 90, dan di Angkatan Laut da Detasemen Jala Mangkara Denjaka. “Kalau di darat ada Gultor, di laut ada Denjaka,” singkatanya
Tiga satuan khusus TNI itu memang memiliki kemampuan mumpuni dalam menangani aksi teror yang sudah diakui dunia. Berikut profil tiga pasukan khusus tersebut yang dirangkum Okezone dari berbagai sumber:
Denjaka