Komisi VIII DPR Tetapkan 9 Anggota KPAI Periode 2017-2022

Antara, Jurnalis
Rabu 07 Juni 2017 20:06 WIB
Share :

JAKARTA - Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat pada Rabu menetapkan sembilan anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode 2017-2022.

"Melalui musyawarah untuk mufakat Komisi VIII DPR RI telah memilih dan menetapkan sembilan orang anggota KPAI 2017-2022 pada 7 Juni 2017," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong di Jakarta, Rabu (7/6/2017).

Dijelaskannya, sebelum penetapan DPR telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo tentang penyampaian calon anggota KPAI periode baru, yaitu Surat Presiden RI Nomor R-15/Pres/02/2017 bertanggal 7 Maret 2017.

Sebelumnya, terdapat 18 calon anggota KPAI yang diusulkan sampai dipilih sembilan orang untuk mengisi pos KPAI yang habis masa baktinya.

Ali Taher mengatakan, proses uji kelayakan dan kepatutan anggota KPAI merujuk Surat Pimpinan DPR RI Nomor PW/04919/DPR RI/III/2017 tertanggal 22 Maret 2017 perihal penugasan kepada Komisi VIII untuk pembahasan calon anggota KPAI.

Komisi VIII DPR, kata dia, dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan mengedepankan prinsip meritokrasi, yaitu pada 5-7 Juni 2017. Komisi VIII menyeleksi calon yang memiliki kompetensi, integritas, komitmen kuat, etos kerja keras, dan bersungguh sungguh dalam melakukan pengawasan, penyelenggaraan perlidungan, dan pemenuhan hak anak di Indonesia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya