FOKUS: Ketuk Palu RUU Pemilu Tertunda Melulu, Haruskah Digulirkan Voting?

Randy Wirayudha, Jurnalis
Jum'at 09 Juni 2017 19:29 WIB
Rapat Pansus RUU Pemilu (Foto: Bayu Septianto/OKEZONE)
Share :

UNTUK kesekian kalinya, panitia khusus (pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) molor. Tenggat waktu baru perampungan dicanangkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah (H).

Tenggat waktu keempat yang ditetapkan, setelah tiga kali deadline sebelumnya belum bisa dirampungkan. Masing-masing legislator di berbagai fraksi punya kengototan berbeda soal lima butir persoalan dalam RUU Pemilu.

Yang pertama, mereka masih belum sepakat soal sistem Pemilu akan digelar terbuka atau tertutup. Kedua, soal Parliamentary Threshold atau ambang batas parlemen.

Ketiga yang sebelumnya paling dipersoalkan, adalah Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan presiden. Keempat soal konversi suara dan kelima perihal jumlah kursi anggota dewan tiap daerah pemilihan (dapil).

Kelima butir persoalan inilah yang bikin deadlock dan ketuk palu RUU Pemilu sudah hattrick (tiga kali) tertunda. Bisa-bisa, keputusannya harus ditentukan lewat voting.

Ini juga yang sedianya dibahas tujuh petinggi partai politik (parpol) yang saling bersua pada Rabu 7 Juni 2017, di kediaman Ketua MPR RI yang juga Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. Pembahasan di mana RUU Pemilu alangkah lebih baik diputuskan tetap lewat cara mufakat, bukan voting.

Tujuh petinggi parpol itu adalah Ketum Gerindra Prabowo Subianto, Ketum PAN Zulkifli Hasan, Ketum PKB Muhaimin Iskandar, Ketum Hanura Oesman Sapta, Ketum PPP Romahamurmuziy, Presiden PKS Sohibul Iman dan Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas.

(Baca: Prabowo Subianto Turun Gunung Bahas Revisi UU Pemilu)

Akan tetapi untuk kali keempat waktu finalisasi ditentukan kembali. Rapat pansus pada Kamis 8 Juni 2017 malam, belum juga menemui kata sepakat dan deadline ketuk palunya baru 13 Juni mendatang.

“Nanti di hari Selasa (13 Juni 2017) itu hasilnya akan dibacakan di depan pansus, hasil dari lobi-lobi itu,” cetus Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy, Kamis 8 Juni.

"Kalau misalnya lobi-lobi sampai hari Selasa itu tidak menemukan kesepakatan, kami sudah sepakat keputusan harus tetap diambil dengan cara yang terakhir yaitu dengan cara voting,” imbuhnya.

Demi memecah kebuntuan, bahkan Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman sempat mengusulkan mengajak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat pembahasan RUU Pemilu. Sementara Ketua Pansus lebih mengusulkan setiap parpol rapat internal bahas lima butir isu krusial RUU Pemilu.

“Usulan dari Pak Benny (mengajak Presiden Jokowi) bukan domain dari pansus. Silakan yang penting ada waktu sampai hari Selasa (13 Juni) ini, untuk apakah ada pertemuan dengan ketua umum atau antarketua fraksi atau dalam bentuk yang lebih formal, juga silakan,” sambung Lukman Edy.

(Randy Wirayudha)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya