TERNATE - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuha, Halmahera Selatan, Maluku Utara, menangkap Kepala SMP 42 Kayoa Selatan, Suharto Noh. Tersangka ditangkap dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggarn 2012 sampai 2016.
"Tersangka kita lakukan penahanan hari ini setelah dilakukan pemeriksaan untuk ketiga kalinya," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Labuha, Zico Extrada, Kamis (8/6/2017).
Penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah pihak penyidik mendapatkan bukti-bukti yang kuat, termasuk pemeriksaan 23 saksi lain.
"Tersangka kita titipkan di Rutan Labuha selama 20 hari ke depan," ujar Zico.
Menurutnya, oknum Kepsek ini diamankan pihaknya terkait dugaan korupsi dana BOS selama empat tahun berlangsung. "Yang bersangkutan sudah kita amankan dan dititipkan di Rutan Labuha, guna kepentingan penyidikan," jelas mantan Koordinator Penyidik Kejari Karawang, Jawa Barat ini.
Adapun proses penyelidikan yang dilakukan oleh tim Kejari Labuha, kata Zico, masih terus berlanjut dengan melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.
"Iya kami masih gali keterangan dia. Dan untuk sementara waktu, kerugian yang dialami negara mencapai Rp608 juta diduga tersangka menyelewengkan dana BOS yang dikucurkan pemerintah pusat, provinsi hingga daerah untuk kepentingan pribadi," ungkap Zico.