BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menerima titipan Rp6,5 miliar dari perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) madrasah tsanawiyah.
Dana BOS tersebut digunakan untuk foto copy atau penggunaan soal ujian dan lembar jawaban ujian try out (TO) Ujian Akhir Madrasah Brstandar Nasional (UAMBN), Ujian Madrasah/Ujian Sekolah Berstandar Nasional (UM/USBN), Penilaian Akhir TahUN (PAT), dan Penilai Akhir Semester (PAS) MTs di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jabar Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Dalam perkara ini, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar telah melakukan pemeriksaan terhadap 56 orang saksi yang berasal dari Ketua Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah (KKMTS) kota/kabupaten se-Jabar dan pihak ketiga.
"Dari perkara ini negara dirugikan lebih dari Rp22 miliar, di mana penyidik tanggal 30 November 2022 telah menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan Negara sebesar Rp6,5 miliar yang disetorkan ke rekening penampungan khusus di Bank BRI Bandung," jelas Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana di Kantor Kejati Jabar, Kamis (1/12/2022).
Asep mengatakan, pada Jumat 21 Oktober 2022, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar juga telah menetapkan 4 orang tersangka dalam perkara tersebut.
Keempat tersangka itu, yakni EH yang merupakan Ketua KKMTS Jabar; AL, bendahara KKMTS Jabar; MK, mantan Manager Operasional CV Citra Sarana Grafika; dan MSA, Direktur CV. Arafah.
"Bahwa modus yang dilakukan oleh para tersangka adalah melakukan mark up biaya penggandaan soal ujian tersebut," ungkap Asep.
Baca Juga: BuddyKu Festival, Generasi Muda Wajib Hadir
Follow Berita Okezone di Google News