BOGOR - Kejaksaan Negeri Kota Bogor menetapkan satu tersangka berinisial JRR, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk SD se-Kota Bogor. Total kerugian negara kurang lebih Rp17 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Bambang Sutrisna mengatakan, kasus tersebut masuk dalam tahap penyelidikan pada awal Januari 2020 lalu. Kemudian menjadi penyidikan pada Februari 2020.
"Saat ini tanggal 13 Juli 2020, beserta tim pisus telah menetepkan tersangka atas inisial JRR, sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi tentang penyimpangan dana BOS pada kegiatan ujian tengah semester, ujian akhir semester, ujian kenaikan kelas, serta ujian sekolah kepada SD se-Kota Bogor," kata Bambang kepada wartawan, Senin (13/7/2020).
Tersangka adalah pihak ketiga yang merupakan kontraktor penyediaan kegiatan ujian SD, yang diduga menyelewengkan dana BOS sejak tahun 2017 hingga 2019. Seharusnya, dana BOS dikelola oleh komite sekolah dan dewan pendidikan, namun diambil alih oleh tersangka untuk pengadaan soal ulangan.