MEDAN β Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan pidana penjara selama 14 bulan denda senilai Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan penjara kepada Jamel Panjaitan, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara.
Jamel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan atau menerima gratifikasi (suap) dalam jabatan yang diembannya. Perbuatan Jamel dinyatakan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menyatakan terdakwa Jamel Panjaitan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya," ujar Ketua Hakim Didik Setyo Handono dalam amar putusannya, Senin (3/7/2017).
Putusan yang dijatuhkan lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa, karena sebelumnya JPU M Tamba dan Agustini menuntut Jamel dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menyikapi putusan majelis hakim, JPU menyatakan masih pikir-pikir, begitu juga dengan pihak terdakwa. βKita pikir-pikir yang mulia,β ujar Jaksa Tamba.
Seperti diketahui, Jamel diadili setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Polri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Tarutung, Tapanuli Utara pada 21 Desember 2016. Jamel tertangkap tangan melakukan pungli terhadap kepala sekolah SMA Negeri di Tapanuli Utara, yang merupakan bagian dari dana BOS tahun 2016.
Polisi yang telah bekerjasama dengan kepala sekolah melakukan penyamaran. Jamel ditangkap saat menerima Rp20 juta yang telah dikumpulkan dari empat kepala sekolah. Selain itu, petugas juga menemukan uang yang diduga hasil pungli senilai Rp235 juta lebih, USD100, Yuan 200, serta bukti-bukti penerimaan dana.
Follow Berita Okezone di Google News
(Ari)