BOGOR - Kejaksaan Negeri Kota Bogor kembali menetapkan 6 tersangka dalam kasus dugaan tindak pindana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tingkat Sekolah Dasar (SD) se-Kota Bogor. Mereka adalah Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor Bambang Sutrisna mengatakan, keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial BS, GN, DB, SB, DD, dan WH. Mereka berkerjasama dengan tersangka sebelumnya yakni JRR sebagai pihak ketiga dalam pengadaan delapan kegiatan soal ujian tingkat SD di Kota Bogor.
"Pengelolaan dana BOS untuk delapan kegaiatan seharusnya di kelola komite sekolah dan dewan guru tapi dikelola K3S. Karena dikelola K3S tanpa ada sepengatahuan komite sekolah timbul permasalahan ini. Otomatis, K3S ada di enam kecamatan itu yang berperan aktif dengan pihak penyedia yang sudah kami tahan. Ada yang masih aktif PNS ada yang pensiun," kata Bambang, Kamis (23/7/2020).
Dari penangkapan tersebut, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp75 juta yang dikembalikan dari salah satu tersangka kepada negara. Selain itu, didapati pula barang bukti satu unit mobil Avanza Velos dan beberapa dokumen terkait kasus tersebut.
"Kita sudah dapat pengembalian Rp75 juta kemarin sekarang sudah saya titipkan ke rekening penampungan. Kemarin juga sudah menyita satu barang bukti mobil Veloz dan dukumen lain yang ada kaitannya dengan perkara ini," jelas Bambang.