Dianggap Hina Nabi Muhammad, Pria Pakistan Dijatuhi Vonis Mati

Rahman Asmardika, Jurnalis
Minggu 11 Juni 2017 03:14 WIB
Ilustrasi. (Foto: Reuters)
Share :

ISLAMABAD – Seorang pria Pakistan dijatuhi hukuman mati atas tuduhan penistaan di media sosial. Hakim Shabbir Ahmad Awan menjatuhkan vonis mati terhadap Taimoor Raza setelah memutuskan terdakwa bersalah telah menghina nabi umat Muslim, Muhammad SAW.

Berdasarkan keterangan pengacaranya, Rana Fida Hussain yang dikutip AFP, Minggu (11/6/2017), Taimoor berdebat mengenai Islam dengan seseorang di Facebook. Sial baginya, pria itu ternyata adalah pejabat departemen anti terorisme Pakistan.

Pejabat itu kemudian melaporkan Taimoor berdasarkan komentar yang dia buat di laman jaringan sosial itu. Rana mengatakan, kliennya tidak bersalah dan pihaknya akan mengajukan banding terhadap vonis hakim.

Penghujatan adalah tuduhan sensitif di Pakistan yang didominasi Muslim konservatif. Di negara itu bahkan tuduhan yang terbukti pun dapat memicu penganiayaan dan kekerasan oleh massa.

Bulan lalu seorang bocah berusia 10 tahun terbunuh dan lima lainnya terluka saat massa menyerbu kantor polisi untuk membunuh seorang warga Hindu yang didakwa setelah mem-posting gambar provokatif di media sosial.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya