"Uji sampel diperkuat dengan ditemukannya dua liter cairan formalin yang telah terpakai di dalam gudang," tegas Ujang Supriatna.
Petugas kemudian mengamankan mi olahan berbahan formalin yang siap edar ke pasar tradisional di Kota Jambi dan berdasarkan hasil keterangan saksi dan pelaku mi olahan itu diduga telah beredar cukup lama di sejumlah pasar tradisional di Kota Jambi.
"Dari pengakuannya, mi olahan itu dijual Rp7.000 per kilogram kepada para pedagang di pasar tradisional yang ada di Kota Jambi tersebut," kata Ujang lagi.
Total mi olahan yang disita oleh petugas BPOM Jambi sebanyak 200 kilogram, serta cairan formalin yang juga ditemukan didalam gudang untuk saat itu dibawah ke BPOM untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam hal kasus itu, perbuatan pemilik gudang telah membahayakan masyarakat terutama konsumen dapat terancam pasal sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Kasusnya akan diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses hukum lebih lanjut.
(Rizka Diputra)