"Disampaikan oleh Pak Bambang agar memberikan uang syukuran, dijelaskan juga besarannya Rp10 juta sampai Rp30 juta," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widjantono itu.
Sebelumnya, Bupati Nonaktif Klaten Sri Hartini didakwa menerima gratifikasi senilai Rp2,4 miliar berkaitan dengan pengisian jabatan sejumlah kepala SMP, SMA dan SMK di kabupaten tersebut.
Jaksa penuntut umum dari KPK mengungkapkan pemberian berupa uang tersebut berasal dari 34 guru serta kepala sekolah yang akan menempati posisi baru.
Atas kesaksian para saksi tersebut, terdakwa Sri Hartini membantahnya.
"Keterangan para saksi tidak benar yang mulia," katanya kepada majelis hakim.
(Salman Mardira)