Dalam perampokan sadis itu, sang kapten Ramlan ternyata telah mengeluarkan instruksi untuk membunuh siapapun yang berani melawan.
"Ramlan sebagai kapten memerintahkan Iyus Pane, Erwin dan Bernius apabila penghuni melakukan perlawanan bunuh saja," tutup Zulkifli.
Dalam kasus ini, para pelaku dijerat dengan, Dakwaan kesatu, Primer Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 139 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan lebih Subsidair, Pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Dakwaan kedua, dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan ketiga Pasal 33 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Mufrod)