Soal SMS Hary Tanoe, Mahfud MD: Hukum Itu Harus Dicari Unsur Pidananya

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Jum'at 30 Juni 2017 17:25 WIB
Mahfud MD (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas pesan singkatnya atau SMS yang dikirimkan kepada Jaksa Yulianto.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD pun ikut menyoroti kasus yang menimpa Hary Tanoe. Menurutnya, dalam hukum seharusnya unsur pidana harus dicari terlebih dahulu sebelum memperkarakan sesuatu.

Mahfud pun melihat bahwa isi SMS yang dikirim Hary Tanoe kepada Jaksa Yulianto tidak mengandung ancaman. Ia pun heran kenapa Jaksa Yulianto menanggap SMS tersebut sebagai ancaman.

"Hukum itu harus dicari unsur-unsur pidananya, itu yang harus dibuktikan" kata Mahfud kepada wartawan, Jumat (30/6/2017).

SMS Hary Tanoe, sedianya memuat tentang alasannya terjun ke politik. Senada dengan Mahfud, sejumlah ahli bahasa dan pakar hukum pidana juga menyatakan bahwa isi SMS tersebut bukanlah sesuatu yang berisikan sebuah ancaman.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya