Ketum Perindo Dikriminalisasi, Bahaya jika Politik dan Hukum Dicampur-aduk

Reni Lestari, Jurnalis
Sabtu 01 Juli 2017 13:20 WIB
Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo. Foto dok Perindo
Share :

JAKARTA - Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo disangka melakukan ancaman kepada Jaksa Yulianto melalui pesan singkat yang dikirim 5 Januari 2016. Usai dipolisikan, Hary Tanoe pun ditetapkan tersangka dan dikenakan pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sekretaris DPW Perindo Jakarta Ramdan Alamsyah mengatakan, kasus ini sarat kepentingan politik. Padahal, urusan politik dan hukum harus dipisahkan.

"Sudah seyogyanya hukum dan politik tidak dicampur aduk karena hukum adalah kemurnian dalam mengatur dan menjalankan sistem yang sudah dibuat," kata Ramdan kepada Okezone, Sabtu (1/7/2017).

Ramdan melanjutkan, ketika hukum dan politik sudah dicampuradukkan, maka akan terjadi bencana. Prinsip persamaan di mata hukum bisa dirusak oleh kepentingan politik kelompok tertentu.

"Karena sudah tidak ada lagi tentang equality before the law (persamaan di mata hukum), akan tetapi lebih kpd kepentingan politik, itu sangat berbahaya," ujarnya.

Ramdan yakin SMS yang dikirim Hary Tanoe kepada Jaksa Yulianto adalah bentuk kritik dan saran seorang warga kepada penegak hukum. Hal tersebut tak bisa digolongkan sebagai ancaman.

"Sangat jauh berbeda (antara kritik dan ancaman). Jangan kemudian orang mengkritik malah dijadikan pidana," tutur Ramdan.

(Rachmat Fahzry)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya