Kisah Tajudin si Penjual Cobek Dipenjara Tanpa Dosa, Kini Galau Menanti Kasasi MA

Hambali, Jurnalis
Selasa 11 Juli 2017 14:58 WIB
Tajudin si penjual cobek (Hambali/Okezone)
Share :

TANGERANG SELATAN - Tajudin (42) tak lelah mencari keadilan atas kasus eksploitasi anak yang dituduhkan kepadanya. Setelah sembilan bulan dipenjara tanpa dosa, warga Bandung, Jawa Barat itu akhirnya dibebaskan setelah Pengadilan Tangerang memvonis dirinya tak bersalah.

Namun, jaksa penuntut tak terima penjual cobak itu dibebaskan dan ngotot mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Maka, Tajudin pun kini keadilan masih berpihak padanya.

Tajudin beserta keluarga kecilnya menempati rumah sangat sederhana di Kampung Pojok, RT 04 RW 10, Desa Jaya Mekar, Padalarang, Bandung Barat, Jawa Barat. Pernikahan dengan istrinya, Jubaedah (33), telah dianugerahi 3 orang anak, yakni Lilis Suryani (17), Samsul Irawan (14) dan M. Yasin yang baru berusia 10 bulan.

Meski hanya menggeluti pekerjaan sebagai penjual cobek keliling, ada tekad besar di hati Tajudin untuk mengubah nasib keluarganya kelak. Salah satunya, dengan menyekolahkan putra-putrinya hingga jenjang pendidikan perguruan tinggi.

Keinginan itulah yang membuatnya tak kenal lelah mencari rezeki dengan berjualan cobek. Saban hari, ada 9 hingga 10 cobek ukuran besar yang dibawanya menggunakan alat panggul di pundak. Tak tanggung-tanggung, dia berjualan hingga ke daerah Subang, Ciater, Pantura, bahkan terakhir kali dia berjualan hingga ke daerah Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), lokasi yang cukup jauh di tempuh dari rumahnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya