Catat! Mengacu UU Disabilitas, Pelaku Bullying Bisa Dipidana

Fahreza Rizky, Jurnalis
Sabtu 22 Juli 2017 06:20 WIB
Salah seorang mahasiswa berkbutuhan khusus saat di bullying (Foto: Istimewa)
Share :

JAKARTA - Para terduga pelaku bullying atau perundungan terhadap salah satu mahasiswa berkebutuhan khusus di Universitas Gunadarma, Depok, telah dijatuhkan sanksi berupa skorsing dan peringatan tertulis.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, berkata mekanisme pemberian sanksi terkait kode etik mahasiswa di Universitas Gunadarma perlu ditinjau kembali.

Pasalnya, korban perundungan ialah mahasiswa berkebutuhan khusus yang mana haknya telah diatur dan dilindungi dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

"Terkait pidana dalam UU nomor 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas harus ada pemenuhan hak sebanyak 11 item, di antaranya penghormatan terhadap martabat dan tanpa diskriminasi," kata Jasra kepada Okezone, Jumat 21 Juli 2017 malam.

‎Dalam Pasal 145 tersebut, disebutkan ketentuan pidana bagi setiap orang yang menghalangi dan atau melarang penyandang disabilitas mendapatkan hak-haknya sebagaimana Pasal 143. Maka, menurut Jasra, pelaku dapat dipidana dua tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya