Catat! Mengacu UU Disabilitas, Pelaku Bullying Bisa Dipidana

Fahreza Rizky, Jurnalis
Sabtu 22 Juli 2017 06:20 WIB
Salah seorang mahasiswa berkbutuhan khusus saat di bullying (Foto: Istimewa)
Share :

"Proses hukum ini kita persilahkan kepolisian untuk melakukan penyelidikan," ucap Jasra.

Ia menuturkan, saat ini dunia pendidikan di Indonesia masih belum banyak menghargai dan melaksanakan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

‎Kendati ada kebijakan sekolah inklusi bagi penyandang disabilitas untuk masuk di dalamnya, namun persoalannya yakni ketiadaan tenaga pendidik atau dosen yang siap dan memiliki kapasitas untuk memenuhi hak pembelajaran bagi mahasiswa berkebutuhan khusus tersebut.

‎"Belum lagi SOP perguruan tinggi di Gundar apakah sudah ada terkait layanan disabilitas yang harus dipenuhi. Ini adalah PR berbagai kementerian untuk melaksanakan undang-undang ini agar hak-hak disibalitas bisa dipenuhi," terang Jasra.

Maka, dalam perkara bullying terhadap mahasiswa berkebutuhan khusus di Universitas Gunadarma, dirinya menilai para pelaku seharusnya dapat dipidana sebagaimana UU Nomor 8 Tahun 2016.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya